Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer memiliki ketetapan tertentu,
atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja
dengan manajer adalah sebagai berikut :
1.
Closed Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi serikat
(persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.
2.
Union Shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam
kurun waktu tertentu sampai pada masa tertentu.
3.
Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja untuk
menjadi anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk
menjadi anggota perserikatan.
Terdapat beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang
Pekerja atau Serikat Buruh, diantaranya ialah :
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT
PEKERJA / SERIKAT BURUH
1. Menimbang
Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara
lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak
setiap warga negara.
2. Mengingat
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886 Dengan
Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
3. Menetapkan
UNDANG-UNDANG
TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh,
dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
BAB II
ASAS,
SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab.
Pasal 4
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
BAB III
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 44
Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar