A. JENIS-JENIS BADAN USAHA
Secara
garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan:
1.
Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan
usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis,
yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan
jasa.
a.
Badan usaha ekstraktif: adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil
alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya
pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b.
Badan usaha agraris: adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam
sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian,
perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
c.
Badan usaha industri: adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari
bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya:
perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d.
Badan usaha perdagangan: adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan
barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya
grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e.
Badan usaha jasa: adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang
pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel,
notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau
dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu
sebagai berikut.
a.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): adalah badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh:
firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN): adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
c.
Badan usaha campuran: adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik
pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang
dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan
paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT
Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
d.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): adalah badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
3.
Berdasarkan Jumlah Pekerjanya
Jenis badan usaha berdasarkan
jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:
a.
Badan usaha kecil: Badan usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan
kurang dari 6 orang pekerja.
b.
Badan usaha sedang: Badan usaha sedang adalah badan usaha yang
mempekerjakan lebih dari 5 orang pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
c.
Badan usaha besar: Badan usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan
lebih dari 50 orang pekerja.
4. Berdasarkan Bentuk Hukumnya
Pengelompokan badan usaha menurut bentuk hukum atau
yuridis berkaitan dengan tanggung jawab pemilik badan usaha tersebut terhadap
kewajiban atau utang-utang badan usaha. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha
di Indonesia dikelompok menjadi 5 macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po),
firma (Fa), persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.
a.
Badan Usaha Perseorangan: adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki,
dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
b.
Firma: adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
c.
Persekutuan Komanditer (CV): adalah badaun usaha yang terdiri dari satu atau
beberapa sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya
menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan
perusahaan. Pada CV dikenal dua macam sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu
sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu
pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan
modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
d.
Perseroan Terbatas (PT): adalah badan usaha yang dari persekutuan antara
dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik
saham disebut juga persero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap
perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang
disetor (saham yang dimiliki). Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal
tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat
diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan
besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham.
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
e.
Koperasi: Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
5.
Lembaga
keuangan
Lembaga keuangan merupakan
salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat
maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga
keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya. Dalam
praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi:
a.
Bank: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
b.
Lembaga
Keuangan Non-Bank. Adapun
jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain
:
·
Pasar
Modal
·
Pasar
Uang
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Perusahaan
Pengadaian
·
Perusahaan
Sewa guna usaha
·
Perusahaan
Asuransi
·
Perusahaan
Moal Ventura
·
Dana
Pensiun
B. PERKEMBANGAN BANK INDONESIA
Bank
Indonesia (BI) atau dulunya disebut dengan De Javasche Bank,
adalah bank sentral Republik
Indonesia.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung
dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk
mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat
dicapai secara efektif dan efisien.
BI
juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin
oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus
Martowardojo menjabat
sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin
Nasution
a. SEJARAH
BERDIRINYA BANK INDONESIA
Pada
tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai
bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953,
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk
menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas
utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank
Indonesia diberi tugas penting yang lain dalam hubungannya dengan Pemerintah,
dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada
tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan
tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang
melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank
Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun
1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU
No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada
tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia di amandemen dengan fokus pada aspek
penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia,
termasuk penguatan governance.
Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas
sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan
nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan
terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
b. STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
1. Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga
negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun
pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia
mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan
wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar
tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank
Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk
apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut,
undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam
struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia
tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank
Indonesia juga tidak sama dengan Departemen,
karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan
yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran
dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2. Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun
badan hukum perdata ditetapkan
dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
c. TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu
tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap
barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama
tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Untuk mencapai tujuan
tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
· Menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter
· Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
· Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia
d. PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
INDONESIA
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan,
Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang
menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip
kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan,
selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat
memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan
persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin
kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan,
Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan
langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui
penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan
oleh bank.
e. OTORITAS DAN MONETER BANK INDONESIA
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai
wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market
Operation, Discount
Policy, Sanering,
dan Selective
Credit
f. SISTEM PEMBAYARAN
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk
menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan
kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu
didukung oleh infrastruktur yang handal
(robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar
pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter
berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Di sisi alat pembayaran tunai,
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan
dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang,
Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di
masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat
waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut,
pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai
dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai
dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih
dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang
baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan
Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru
dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai
intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula
perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang
akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut
kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun
pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian
didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank
Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan
pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang
selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan
melalui sarana angkutan darat, laut danudara.
Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui
pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang
dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap
suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu
yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari
peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta
menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut
dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang
telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
g. DEWAN GUBERNUR BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas
seorang Gubernur sebagai
pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa
jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka
hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
h. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN
GUBERNUR
Gubernur dan
Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR.
Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR.
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden,
kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana
kejahatan.
i.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan
tertinggi, Rapat Dewan
Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidangmoneter,
serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas
pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat
prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan
Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila
mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Sumber :
Buku Ekonomi untuk SMA dan MA
Kelas XII, disusun oleh Drs. Alam S., MM
Bahan Pelatihan Konsultan
KKMB (Konsult
Tidak ada komentar:
Posting Komentar