Dalam dunia perjanjian kontrak
kita mengenal asas-asas hukum perjanjian yang seperti kita ketahui dalam sebuah
kontrak karya harus menghormati asas-asas ini yaitu Asas Kebebasan Berkontrak
(Contractsvrijheid), Asas Konsensualisme (Consensualisme), dan Asas Kepastian
Hukum (Pacta Sunt Servanda). Indonesia sangat menjamin kebebasan berkontrak
sehingga banyak sekali perusahaan-perusahaan asing yang menjalin perjanjian dengan
pihak manapun.Asas kebebasan berkontrak disini berarti bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan
untuk berkontrak, Sumber
dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan
titik tolaknya adalah kepentingan individu pula.
Menurut Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia,
kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat (1)
KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas kebebasan
berkontrak berarti setiap orang menurut kehendak bebasnya dapat membuat
perjanjian dan mengikatkan diri dengan siapapun yang ia kehendaki. Namun kebebasan
tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
bersifat memaksa, ketertiban umum dan kesusilaan.
Adapun Asas Konsensualisme dapat ditemukan dalam pasal
1320 KUH Perdata yang dapat kita artikan untuk mensyaratkan adanya kesepakatan
sebagai syarat sahnya suatu penjualan. Meskipun demikian, perlu diperhatikan
bahwa terhadap asas konsensualisme terdapat pengecualian yaitu dalam perjanjian
riil dan perjanjian formil yang mensyaratkan adanya penyarahan atau memenuhi
bentuk yang disyaratkan oleh undang-undang.
Asas pacta sunt servanda dapat
disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata Yaitu merupakan asas bahwa
hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh
para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh
melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para
pihak. Kemudian pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak juga dapat
disimpulkan melalui pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian
hanya dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu para pihak tidak dapat
menentukan sekehendak hatinya klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjiian
tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian yang
didasarkan pada itikad buruk misalnya penipuan mempunyai akibat hukum
perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar