Sabtu, 02 Mei 2015

Macam-macam Asas Perjanjian Kontrak



Dalam dunia perjanjian kontrak kita mengenal asas-asas hukum perjanjian yang seperti kita ketahui dalam sebuah kontrak karya harus menghormati asas-asas ini yaitu Asas Kebebasan Berkontrak (Contractsvrijheid), Asas Konsensualisme (Consensualisme), dan Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda). Indonesia sangat menjamin kebebasan berkontrak sehingga banyak sekali perusahaan-perusahaan asing yang menjalin perjanjian dengan pihak manapun.Asas kebebasan berkontrak disini berarti  bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak, Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan titik  tolaknya adalah kepentingan individu pula

Menurut Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat  (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak berarti setiap orang menurut kehendak bebasnya dapat membuat perjanjian dan mengikatkan diri dengan siapapun yang ia kehendaki. Namun kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum dan kesusilaan.

Adapun Asas Konsensualisme dapat ditemukan dalam pasal 1320 KUH Perdata yang dapat kita artikan untuk mensyaratkan adanya kesepakatan sebagai syarat sahnya suatu penjualan. Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa terhadap asas konsensualisme terdapat pengecualian yaitu dalam perjanjian riil dan perjanjian formil yang mensyaratkan adanya penyarahan atau memenuhi bentuk yang disyaratkan oleh undang-undang.

Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata Yaitu merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.  Kemudian pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak juga dapat disimpulkan melalui pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu para pihak tidak dapat menentukan sekehendak hatinya klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjiian tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian yang didasarkan pada itikad buruk misalnya penipuan mempunyai akibat hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar