Dasar Hukum BUMN
Konsep dasar dibentuknya Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) mengacu kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. Pengertian dari kekayaan negara yang
dipisahkan ialah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero
dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.Dasar hukum BUMN tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
BUMN dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan untuk mencukupi APBN.
BUMN dapat berbentuk Perseroan Terbuka yang
selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
BUMN dapat berbentuk Perusahaan Umum, yang selanjutnya
disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Landasan pendirian BUMN dimaksudkan sebagai perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi.
Dilihat dari pasal 2 UU No.19 Tahun 2003 tentang
Maksud dan Tujuan BUMN :
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
1.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
2.
Mengejar keuntungan;
3.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak;
4.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
5.
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Pasal 4 UU No.19
Tahun 2003 tentang Permodalan BUMN :
1)
Modal BUMN
merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2)
Penyertaan modal
negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari :
a.
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
b.
Kapitalisasi
cadangan;
c.
Sumber lainnya.
3)
Setiap penyertaan
modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
4)
Setiap perubahan
penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa
penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara
atau saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
5)
Dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi penambahan penyertaan modal
negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.
6)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dalam
rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kelebihan BUMN
- Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
- Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
- Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Sebagai sumber pendapatan Negara
Sektor yang terlibat dalam BUMN
Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan :
1. Perum Perhutani
2. Perum Prasarana Perikanan Samudera
3. PT. Inhutani I
4. PT. Perkebunan Nusantara
5. PT. Pertani
Sektor Pertambangan dan Penggalian :
1. PT. Aneka Tambang
2. PT. Bukit Asam
3. PT. Pertamina
4. PT. Sarana Karya
5. PT. Timah
Sektor Transportasi dan Pergudangan :
1. Perum Damri
2. PT. Angkasa Pura 1 dan 2
3. PT. ASDP Indonesia Ferry
4. PT. KAI
5. PT. Jasa Marga
Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi :
1. PT. Askrindo
2. Bank Rakyat Indonesia
3. Bank Nasional Indonesia
4. Bank Mandiri
5. PT. Jamsostek
Sektor Informasi dan Komunikasi :
1. Perum LKBN ANTARA
2. Perum Produksi Film Negara
3. PT. Telekomunikasi Indonesia
Sumber :