Kamis, 30 Juli 2015

Yang Harus Anda Ketahui Tentang BUMN



Dasar Hukum BUMN

Konsep dasar dibentuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengacu kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pengertian dari kekayaan negara yang dipisahkan ialah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.Dasar hukum BUMN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

BUMN dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan untuk mencukupi APBN.

BUMN dapat berbentuk Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

BUMN dapat berbentuk Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Landasan pendirian BUMN dimaksudkan sebagai perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

Dilihat dari pasal 2 UU No.19 Tahun 2003 tentang Maksud dan Tujuan BUMN :

Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
1.      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
2.      Mengejar keuntungan;
3.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
4.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
5.      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

Pasal 4 UU No.19 Tahun 2003 tentang Permodalan BUMN :

1)      Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2)      Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari :
a.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.      Kapitalisasi cadangan;
c.       Sumber lainnya.
3)      Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
4)      Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atau saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
5)      Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.
6)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kelebihan BUMN
  1. Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
  2. Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
  3. Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
  4. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  5. Sebagai sumber pendapatan Negara
Sektor yang terlibat dalam BUMN

Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan :
1.      Perum Perhutani
2.      Perum Prasarana Perikanan Samudera
3.      PT. Inhutani I
4.      PT. Perkebunan Nusantara
5.      PT. Pertani

Sektor Pertambangan dan Penggalian :
1.      PT. Aneka Tambang
2.      PT. Bukit Asam
3.      PT. Pertamina
4.      PT. Sarana Karya
5.      PT. Timah

Sektor Transportasi dan Pergudangan :
1.      Perum Damri
2.      PT. Angkasa Pura 1 dan 2
3.      PT. ASDP Indonesia Ferry
4.      PT. KAI
5.      PT. Jasa Marga

Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi :
1.      PT. Askrindo
2.      Bank Rakyat Indonesia
3.      Bank Nasional Indonesia
4.      Bank Mandiri
5.      PT. Jamsostek

Sektor Informasi dan Komunikasi :
1.      Perum LKBN ANTARA
2.      Perum Produksi Film Negara
3.      PT. Telekomunikasi Indonesia

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar