Senin, 29 Desember 2014

Cara Perhitungan SHU Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari



Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

LAPORAN KEUANGAN
KOPERASI KREDIT (CU) GEMA ROSARI
Bulan Nopember Tahun 2009







1. AKTIVA

3.PENDAPATAN
Uraian
Nop-09

Uraian
Nop-09
100
Kas
9.408.650

301
Bank Pinjaman Umum
6.548.000
110
Bank
0

302
Bank Pinjaman Darurat
810.000
121
Pinjaman Umum
61.616.000

304
Bank Pinjaman Khusus
212.500
122
Pinjaman Darurat
3.700.000

320
Administrasi Pinjaman
195.000
123
Pinjaman Produktif
0

330
Denda
858.960
124
Pinjaman Khusus
0

340
Jasa Penyertaan Modal
852.424
130
Penyertaan Modal
40.852.424

350
Sumbangan/Donasi
1.205.000
170
Inventaris
0

360
Administrasi Anggota
320.000
Total Aktiva
115.577.074

Total Pendapatan
11.001.884







2. PASIVA

4. BIAYA
Uraian
Nop-09

Uraian
Nop-09
200
Simpanan Pokok
7.960.000

401
Biaya Bunga Simp. SS
2.402.516
210
Simpanan Wajin
10.210.000

404
Biaya Jasa Pinj. Anggota
757.050
221
Simpanan Sukarela
87.198.580

420
Biaya Organisasi
489.844
261
Dana Bunga/Jasa
3.412.292

421
Biaya RAT 2010
979.688
262
Dana Organisasi
542.110

431
Belanja ATK & Cetak
5.000
263
Dana Pendidikan
743.154

440
Biaya Pendidikan
2.236.688
266
Dana RAT 2010
979.688

461
Biaya DAPERMA
0
272
Dana Cadangan Umum
1.437.681

462
Biaya Dana Cadangan
1.412.533
280
SHU Tahun Lalu
376.004

480
Biaya Adm Umum
0
290
SHU Tahun Berjalan
2.718.564

492
SHU Tahun Berjalan
2.718.884
Total Pasiva
115.557.074

Total Biaya+SHU
11.001.884

Persentase Pembagian SHU
No.
Keterangan
Persentase
Jumlah
1
Dana Cadangan
25%
Rp. 2.718.564
679.641
2
Dana Kepengurusan dan Kepengawasan
10%
271.856,40
3
Dana Pendidikan
10%
271.856,40
4
Dana Pembangunan Daerah Kerja, Sosial dll.
5%
135.928,20
5
Untuk Anggota
50%
1.359.282

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA             = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
Contoh SHU Untuk Anggota No. Urut  1
SHU    = (SP+SW)/(Total Simpanan) × SHU × 50%
            = 170.000/105.368.580 × 2.718.564 × 50%
            = 0,0016133 × 1.359.282
            = 2.193

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar