Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi menurut
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang
terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
•
Kesamaan derajat yang
diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
•
Kesukarelaan dalam
keanggotaan
•
Menolong diri sendiri
(self help)
•
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat
dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh
anggota.
•
Pembagian sisa hasil
usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Pengertian Manajemen Koperasi Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelangga.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a) Rapat
anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Rapat
Anggota
Contoh RAT :
1. Tentang Pelaksanaan RAT 2010
a.
Telah dibentuk
panitia RAT 2010, dengan susunan sbb :
1. Ketua Panitia
RAT 2010 : Bp. Raun V. Gultom
2. Sekretaris : Ibu Monika Suparwanti
3. Bendahara : Th. Poeri Wahyujaningsih
4. Pembantu Umum : A. Suyitno
b.
Tempat : SD St. Theresia Depok
c.
Hari, Tanggal : Minggu, 31 Jan 2010
d.
Waktu: Pukul 09.00 s.d. 12.00
e.
Laporan khusu dan Laporan Pengawas harus sudah selesai seminggu sebelum
pelaksanaan RAT 2010.
f.
Surat undangan RAT 2010 disertai/dilampiri surat pernyataan anggota tentang
kepastian kehadiransudah harus sampai tangan anggota paling lambat 2 minggu
sebelum pelaksaan RAT 2010.
g.
Konfirmasi kehadiran anggota dalam RAT 2010 harus sudah masuk paling lambat
seminggu sebelum pelaksaan RAT 2010.
h.
Biaya RAT 2010 hanya menggunakan Dana RAT 2010.
i.
Diperkirakan jumlah yang hadir kurang lebih 80 orang.
j.
Undangan yang bukan anggota adalah pastor paroki, ketua lingkungan dan ketua
wilayah Romo Marwan
2. Distribusi dana pengurusakan dibahas pada rapat
berikutnya, draft akan dibuat ketua.
3. Mulai Januari 2010, adm peminjaman disesuaikan menjadi
Rp. 10.000,- setiap peminjaman.
4. Untuk peminjaman diatas 5 juta, perjanjian pinjaman
dibubuhi materai Rp.6000,- yang ditanggung peminjam.
5. Rapat gabungan pengurus dan pengawas CU Gema Rosari
bulan depan akan diselenggarakan pada minggu tanggal 17 Januari 2010 pukul
10.00 di rumah Bp. Ign. Djoko Irianto.
Jenis dan Bentuk Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari
Jenis Koperasi
Menurut PP No.
60/1959 terdapat berbagai jenis koperasi antara lain :
a) Koperasi Desa
b) Koperasi
Pertanian
c) Koperasi
Peternakan
d) Koperasi
Perikanan
e) Koperasi
Kerajinan/Industri
f) Koperasi
Simpan Pinjam
g) Koperasi
Konsumsi
Koperasi Kredit
(CU) Gema Rosari ini termasuk ke dalam jenis koperasi simpan pinjam karena
tujuan utama dari koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggota. Dengan
menyediakan berbagai fasilitas pinjaman dan penyaluran dana yang berbetuk
penyaluran pinjaman terutama dana untuk anggota. Pada perkembanganya koperasi
simpan pinjam juga dapat melayani yang bukan anggotanya tetapi juga masyarakat
luas.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No.
60/1959 terdapat berbagai bentuk koperasi antara lain :
a) Koperasi
Primer
b) Koperasi
Pusat
c) Koperasi
Gabungan
d) Koperasi
Induk
Koperasi Primer
dan Sekunder
1. Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
2. Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
.
Koperasi Kredit
(CU) Gema Rosari termasuk ke dalam bentuk koperasi sekunder yang terdiri dari
banyak anggota dan kelompok dalam koperasi tersebut. Karena didalamnya
anggota-anggotanya merupakan anggota organisasi koperasi tersebut meskipun
dalam hal pelayanan khususnya untuk anggota dan pada umumnya adalah untuk
masyarakat luas.
Sumber :
http://gemarosari.blogspot.com/2009/12/risalah-rapat-gabungan-pengurus-dan_29.html