Senin, 29 Desember 2014

Manajemen Kepengurusan Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari



Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
       Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen Koperasi Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelangga.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a)      Rapat anggota
b)      Pengurus
c)      Pengawas
Rapat Anggota

Contoh RAT :

1.    Tentang Pelaksanaan RAT 2010
a.    Telah dibentuk panitia RAT 2010, dengan susunan sbb :
1. Ketua Panitia RAT 2010 : Bp. Raun V. Gultom
2. Sekretaris                        : Ibu Monika Suparwanti
3. Bendahara                       : Th. Poeri Wahyujaningsih
4. Pembantu Umum            : A. Suyitno
b. Tempat : SD St. Theresia Depok
c. Hari, Tanggal : Minggu, 31 Jan 2010
d. Waktu: Pukul 09.00 s.d. 12.00
e. Laporan khusu dan Laporan Pengawas harus sudah selesai seminggu sebelum pelaksanaan RAT 2010.
f. Surat undangan RAT 2010 disertai/dilampiri surat pernyataan anggota tentang kepastian kehadiransudah harus sampai tangan anggota paling lambat 2 minggu sebelum pelaksaan RAT 2010.
g. Konfirmasi kehadiran anggota dalam RAT 2010 harus sudah masuk paling lambat seminggu sebelum pelaksaan RAT 2010.
h. Biaya RAT 2010 hanya menggunakan Dana RAT 2010.
i. Diperkirakan jumlah yang hadir kurang lebih 80 orang.
j. Undangan yang bukan anggota adalah pastor paroki, ketua lingkungan dan ketua wilayah Romo Marwan
2. Distribusi dana pengurusakan dibahas pada rapat berikutnya, draft akan dibuat ketua.
3. Mulai Januari 2010, adm peminjaman disesuaikan menjadi Rp. 10.000,- setiap peminjaman.
4. Untuk peminjaman diatas 5 juta, perjanjian pinjaman dibubuhi materai Rp.6000,- yang ditanggung peminjam.
5. Rapat gabungan pengurus dan pengawas CU Gema Rosari bulan depan akan diselenggarakan pada minggu tanggal 17 Januari 2010 pukul 10.00 di rumah Bp. Ign. Djoko Irianto.

Jenis dan Bentuk Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari


Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959 terdapat berbagai jenis koperasi antara lain :
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi

Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari ini termasuk ke dalam jenis koperasi simpan pinjam karena tujuan utama dari koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggota. Dengan menyediakan berbagai fasilitas pinjaman dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama dana untuk anggota. Pada perkembanganya koperasi simpan pinjam juga dapat melayani yang bukan anggotanya tetapi juga masyarakat luas.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959 terdapat berbagai bentuk koperasi antara lain :
a) Koperasi  Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk

Koperasi Primer dan Sekunder
1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari termasuk ke dalam bentuk koperasi sekunder yang terdiri dari banyak anggota dan kelompok dalam koperasi tersebut. Karena didalamnya anggota-anggotanya merupakan anggota organisasi koperasi tersebut meskipun dalam hal pelayanan khususnya untuk anggota dan pada umumnya adalah untuk masyarakat luas.

Sumber :
http://gemarosari.blogspot.com/2009/12/risalah-rapat-gabungan-pengurus-dan_29.html

Cara Perhitungan SHU Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari



Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

LAPORAN KEUANGAN
KOPERASI KREDIT (CU) GEMA ROSARI
Bulan Nopember Tahun 2009







1. AKTIVA

3.PENDAPATAN
Uraian
Nop-09

Uraian
Nop-09
100
Kas
9.408.650

301
Bank Pinjaman Umum
6.548.000
110
Bank
0

302
Bank Pinjaman Darurat
810.000
121
Pinjaman Umum
61.616.000

304
Bank Pinjaman Khusus
212.500
122
Pinjaman Darurat
3.700.000

320
Administrasi Pinjaman
195.000
123
Pinjaman Produktif
0

330
Denda
858.960
124
Pinjaman Khusus
0

340
Jasa Penyertaan Modal
852.424
130
Penyertaan Modal
40.852.424

350
Sumbangan/Donasi
1.205.000
170
Inventaris
0

360
Administrasi Anggota
320.000
Total Aktiva
115.577.074

Total Pendapatan
11.001.884







2. PASIVA

4. BIAYA
Uraian
Nop-09

Uraian
Nop-09
200
Simpanan Pokok
7.960.000

401
Biaya Bunga Simp. SS
2.402.516
210
Simpanan Wajin
10.210.000

404
Biaya Jasa Pinj. Anggota
757.050
221
Simpanan Sukarela
87.198.580

420
Biaya Organisasi
489.844
261
Dana Bunga/Jasa
3.412.292

421
Biaya RAT 2010
979.688
262
Dana Organisasi
542.110

431
Belanja ATK & Cetak
5.000
263
Dana Pendidikan
743.154

440
Biaya Pendidikan
2.236.688
266
Dana RAT 2010
979.688

461
Biaya DAPERMA
0
272
Dana Cadangan Umum
1.437.681

462
Biaya Dana Cadangan
1.412.533
280
SHU Tahun Lalu
376.004

480
Biaya Adm Umum
0
290
SHU Tahun Berjalan
2.718.564

492
SHU Tahun Berjalan
2.718.884
Total Pasiva
115.557.074

Total Biaya+SHU
11.001.884

Persentase Pembagian SHU
No.
Keterangan
Persentase
Jumlah
1
Dana Cadangan
25%
Rp. 2.718.564
679.641
2
Dana Kepengurusan dan Kepengawasan
10%
271.856,40
3
Dana Pendidikan
10%
271.856,40
4
Dana Pembangunan Daerah Kerja, Sosial dll.
5%
135.928,20
5
Untuk Anggota
50%
1.359.282

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA             = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
Contoh SHU Untuk Anggota No. Urut  1
SHU    = (SP+SW)/(Total Simpanan) × SHU × 50%
            = 170.000/105.368.580 × 2.718.564 × 50%
            = 0,0016133 × 1.359.282
            = 2.193

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
Sumber :