Kasus PT ASKRINDO
Askrindo
didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia Departemen
Keuangan dan Bank Indonesia pada tahun 1971, sebagai bagian dari
upaya menumbuh kembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pada awalnya
untuk melaksanakan upaya tersebut, Askrindo menjalankan usaha Asuransi Kredit
Bank dan dalam perkembangan selanjutnya upaya tersebut dilengkapi dengan
usaha-usaha lainnya, khususnya di bidang penjaminan. Jenis jasa yang yang baru
ini tidak hanya memperbesar akses pengusaha terhadap sumber perkreditan, tetapi
juga mendukung arus perdagangan di dalam dan luar negeri.
Nyatanya
PT asuhan BUMN ini justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab dan tidak mementingkan kehidupan rakyat kecil karena petingginya melakukkan
tindakkan korupsi dan mempunyai hutang yang membuat perusahaan merugi.
Kasus pembobolan dana
perusahaan asuransu dibawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir .
tersangka kasus ini bertambah empat sehingga totalnya menjadi tujuh orang ,
semuanya ditahan. Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias
A Chung pada Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian menahan empat
manajer investasi. Keempat manajer itu diduga terlibat dalam pengalihan dana
Askrindo sebesar Rp 439 milyar ke 10 perusahaan investasi. Keterangan tentang
penahanan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus)
Polda Metro Jaya Kombes Sufyan S, kemarin. Empat manajer investasi itu adalab
Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Securitas Ervan Fajar Mandala
dari PT RAM dan Helmi Azwari dan PT Harves Aset Management (HAM). Jadi tersaka
kasus ini hingga kemarin berjumlah tujug orang. Dua orang PT Askrindo, satu
orang penerima aliran dana empat orang manajer investasi”, urai Sufyan.
Namun dia tidak mau membeberkan peran empat manajer investasi tersebut. Kendati
begitu, sumber lingkungan Direktorat Reskrimus Polda Metro Jaya
menginformasikan empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang
dialihkan ke perusahaan investasi, peran empat tersangka itu diketahui dari
pengakuan tersangka Rere Setiawan dan Zulfan Lubis”, ujarnya.
Sekedar
mengingatkan dua orang dari OT Askrindo yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo
Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan
(RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 agustus
2011. Saat diperiksa Rere dan Zulfan menyebutkan bahwa ada dana Askrindo yang
mereka alihkan ke perusahaan investasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan
manajer investasi yang diduga menjadi tempat penampungan uang Askrindo. “Peran
mereka sangat penting disitu”, ucapnya. Sumber tersebut menjelaskan bagaimana
peran direktur PT Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini.” Ada penyitaan Rp 120
milyar dari rumah Umar Zen. Setelah penyitaan itu penyidik memeriksa Umar
secara intensif dan menelisik penyitaan itu , penyidik memeriksa Umar secara
intensif dan menelisik rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400
milyar”ucapnya.
Menurut
sumber ini hubungan antar tersangka sudah jelas. Umar misalnya, mengajukkan
kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk menutupi dana yang
dialihkan ke perusahaan investasi . “Itu dilakukkan secara bersama-sama”,
ujarnya yang jelas menurut Direktur Reskrimus Polda Metro Jaya Sufyan S,
para tersangka dikenakkan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat (!) huruf a dan b
Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencurian Uang. Ditanya
apakah jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah lagi. Sufyan tidak
menepisnya soalnya penyidik masih mengembangkan kasus tersebut . “kasus ini
masih kami proses”, ujarnya.
Kepala
bidang humas polda metro jaya kombes Baharudin Diafat menambahkan penyidik
telah mengorek keterangan 37 saksi perkara ini termasuk saksi ahli. Saksi ahli
antara laun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan
Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK ). Ada pula ahli pidana dari
Badan Pengawasan, adapula ahli pidana, ahli tindak pencucian uang dan ahli
investasi. Penyidik juga memblokir 24 rekening.
Sebelumnya
penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka Rene dan
Zulfan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun hingga kemarin berkas dua tersangka
tersebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. Jaksa
peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dua
tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Saksi tambahan itu
antara lain BPKP dan Bapepam LK.
Tanggapan Mengenai Kasus Yang
Terjadi Pada Perusahaan Asuransi Diatas :
Kasus yang
terjadi Askrindo merupakan kasus rumit. Bagaimana bisa dana asuransi yang
begitu besar sekitar 400 milyar dialihkan ke setidaknya 10 perusahaan
investasi. Selain itu yang lebih mengejutkan lagi adalah bahwa pengelapan uang
ini juga dilakukkan oleh mantan Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL)
dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS).
Cara yang
dilakukkan untuk mengalihkan dana asuransi ini dinilai cukup unik dan lihat
yaitu dengan mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) dan
kemudian dananya bukan masuk dalam perusahaan asuransi tersebut malah
masuk ke rekening perusahaan investasi lain. Bila dicermati lebih dalam
bagaimana bisa dana yang begitu besar dengan mudahnya masuk ke perusahaan lain?
Dimanakah peran seorang audit internal yang bisa lengah membiarkan dana
sebegitu besarnya dibobol? Apakah semua pihak dalam lingkungan internal PT
Askrindo terlibat dalam kasus ini? Ini tentu saja menjadi sebuah pertanyaan
besar bagi masyarakat.
Mampukan Askrindo mencicil
kerugian itu ?
PT Askrindo
berupaya mengembalikkan dana penyimpangan investasi secara bertahap. Kerugian
sekitar 435 milyar akan lunas dalam 5 tahun kedepan. Direktur Keuangan
Investasi dan TeknologI Informasi PT Askrindo, menyatakan bahwa pihaknya telah
merancang skema pengembaliaan dana secara bertahap yakni 25 milyar sampai 30
milyar pada 2012, 50 milyar sampai 75 milyar pada tahun 2013 , 75 milyar sampai
100 milyar pada 2014 dan sisanya hingga 2016.
Dari sisi
keinerja tahun depan Askrindo ditargetkan memperoleh peringkat kesehatan AA .
dari sisi kinerja akhir tahun lalu Askrindo memcatat rugi sekitar Rp 191,2
milyar, tahun depan Askrindo mengincar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun
nail 40 persern dibandingkan akhir Oktober 2011 sebesar Rp. 1,6 triliun. Untuk
kedepannya Askrindo akan mengambangkan bisnis dan tetap melaksanakan penjaminan
kredit usaha rakyat.
Sumber :
http://www.rmol.co/read/2012/11/16/85521/Kasus-Askrindo-Perkara-Korupsi-Bukan-Sekadar-Masalah-Utang-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar