HaKI
merupakan hak Negara yang diberikan kepada seluruh warga negaranya, HaKI
berasal dari kata Intellectual Property Right yang artinya pemahaman
mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang
mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia
(human right). Istilah atau terminologi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. Istilah HaKI terdiri dari tiga
kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi
yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Syarat
Membuat Hak Paten
HAK
PATEN oleh negara secara ekslusif diberikan kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi. Hal ekslusif itu diberikan untuk periode waktu
tertentu dengan melaksanakan sendiri invensinya atau nmemberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jadi bagaimana cara menurus ijin
paten dan apa saja dasar hukum dari pengurusan ijin paten, berikut syarat membuat
Hak Paten.
a. Isian formulir yang telah
disediakan dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
b. Formulir dilampiri :
a) Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui konsultan paten terdaftar sebagai kuasa;
b) Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c) Deskripsi, klaim dan abstrak (ringkasan deskripsi yang menggambarkan inti invensi);
d) Gambar (teknik), apabila ada;
e) Bukti prioritas asli dan terjemahannya halaman depan dalam Bahasa Indonesia rangkap empat, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
f) Terjemahan uraian penemuan dalam Bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris;
g) Bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp. 575.000; dan
h) Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substanstif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000;
i) Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp 40.000 per klaim.
b. Formulir dilampiri :
a) Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui konsultan paten terdaftar sebagai kuasa;
b) Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c) Deskripsi, klaim dan abstrak (ringkasan deskripsi yang menggambarkan inti invensi);
d) Gambar (teknik), apabila ada;
e) Bukti prioritas asli dan terjemahannya halaman depan dalam Bahasa Indonesia rangkap empat, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
f) Terjemahan uraian penemuan dalam Bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris;
g) Bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp. 575.000; dan
h) Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substanstif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000;
i) Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp 40.000 per klaim.
Pelanggaran dan Sanksi HaKI
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar
adalah tuntutan hukuman pidana, atau juga gugatan perdata, jika dengan sengaja
dan tanpa hak memproduksi, tanpa hak meniru/menyalin, menerbitkan/menyiarkan,
memperdagangkan/mengedarkan, atau tanpa hak menjual hasil karya cipta orang
lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan),
maka akan dikenakan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi ‘pidana’.
Menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang dari hasil pelanggaran Hak Cipta,
maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan/atau
denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan untuk
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer,
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sumber :