Sabtu, 02 Mei 2015

Macam-macam Asas Perjanjian Kontrak



Dalam dunia perjanjian kontrak kita mengenal asas-asas hukum perjanjian yang seperti kita ketahui dalam sebuah kontrak karya harus menghormati asas-asas ini yaitu Asas Kebebasan Berkontrak (Contractsvrijheid), Asas Konsensualisme (Consensualisme), dan Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda). Indonesia sangat menjamin kebebasan berkontrak sehingga banyak sekali perusahaan-perusahaan asing yang menjalin perjanjian dengan pihak manapun.Asas kebebasan berkontrak disini berarti  bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak, Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan titik  tolaknya adalah kepentingan individu pula

Menurut Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat  (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak berarti setiap orang menurut kehendak bebasnya dapat membuat perjanjian dan mengikatkan diri dengan siapapun yang ia kehendaki. Namun kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum dan kesusilaan.

Adapun Asas Konsensualisme dapat ditemukan dalam pasal 1320 KUH Perdata yang dapat kita artikan untuk mensyaratkan adanya kesepakatan sebagai syarat sahnya suatu penjualan. Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa terhadap asas konsensualisme terdapat pengecualian yaitu dalam perjanjian riil dan perjanjian formil yang mensyaratkan adanya penyarahan atau memenuhi bentuk yang disyaratkan oleh undang-undang.

Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata Yaitu merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.  Kemudian pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak juga dapat disimpulkan melalui pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu para pihak tidak dapat menentukan sekehendak hatinya klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjiian tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian yang didasarkan pada itikad buruk misalnya penipuan mempunyai akibat hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Sumber :



Rabu, 01 April 2015

PEMERINTAH MENGANGGAP ENTENG PERSOALAN PTFI




PT Freeport Indonesia atau yang disebut juga PTFI adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
PTFI mulai beroperasi di bumi pertiwi sejak tahun 1967 menanggapi peraturan Undang-undang Modal Asing No. 1 Tahun 1967 yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. PTFI yang didirikan dengan akta notaris nomor 102 tanggal 26 Desember 1991,surat keputusan Menteri Kehakiman nomor c2-8171.HT.01.01.TH.91 tanggal 27 Desember 1991 yang berarti tunduk dan patuh pada semua ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Masalah PTFI

Di sisi lain, pemiskinan terus berlangsung di wilayah Mimika. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport. Selain permasalahan kesenjangan ekonomi, aktivitas pertambangan Freeport juga merusak lingkungan secara masif serta menimbulkan pelanggaran HAM.
Timika bahkan menjadi tempat berkembangnya penyakit mematikan, seperti HIV/AIDS. Tercatat, jumlah tertinggi penderita HIV/AIDS Indonesia berada di Papua. Keberadaan Freeport juga menyisakan persoalan pelanggaran HAM yang terkait dengan tindakan aparat keamanan Indonesia pada masa lalu dan kini. Hingga kini, tidak ada satu pun pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti serius oleh pemerintah bahkan terkesan diabaikan, pemerintah terkesan ‘buta’ .
Kegagalan pembangunan di Papua dapat dilihat dari buruknya angka kesejahteraan manusia di Kabupaten Mimika. Penduduk Kabupaten Mimika, lokasi di mana Freeport berada, terdiri atas 35% penduduk asli dan 65% pendatang. Hampir seluruh penduduk miskin Papua adalah warga asli Papua.
Di sisi lain, pendapatan pemerintah daerah Papua demikian bergantung pada sektor pertambangan. Sejak tahun 1975-2002 sebanyak 50 persen lebih PDRB Papua berasal dari pembayaran pajak, royalti dan bagi hasil sumber daya alam tidak terbarukan, termasuk perusahaan migas. Artinya ketergantungan pendapatan daerah dari sektor ekstraktif akan menciptakan ketergantungan dan kerapuhan yang kronik bagi wilayah Papua ke depan.
Pada tahun 2005 terlihat Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Papua menempati peringkat ke 3 dari 30 provinsi di Indonesia. Namun, Indeks Pembangunan Manusi (IPM) Papua, yang diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita karena masalah-masalah kekurangan gizi, berada di urutan ke-29. Lebih parah lagi, kantong-kantong kemiskinan tersebut berada di kawasan konsesi pertambangan Freeport.
Belum lagi dengan kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat aktifitas PTFI tersebut telah melanggar UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pemerintah menganggap enteng persoalan tersebut sehingga tidak adanya ketegasan sikap dari pemerintah.

Undang-undang yang mengatur PTFI

Pemerintah tidak boleh terus membiarkan ketidakadilan ini. Karena itu, langkah berikutnya adalah pemerintah harus percaya diri mengkaji ulang dan mengoreksi kebijakan serta isi Kontrak Karya Freeport. Kontrak Karya dengan Freeport harus diubah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Undang-undang ini memerintahkan agar seluruh Kontrak Karya yang beroperasi di Indonesia sebelum UU ini terbit, harus disesuaikan. Secara spesifik, Pasal 169 butir b pada Bab Peralihan telah mengamanatkan agar isi Kontrak Karya, tanpa terkecuali Kontrak Karya Freeport, agar disesuaikan dengan isi UU tersebut paling lambat satu tahun sejak UU disahkan. Dan ini adalah perintah UU. Karena itu, pemerintah harus percaya diri mengubah isi Kontrak Karya Freeport. Pemerintah yang tidak melaksanakan perintah UU tidak layak dipertahankan.
Adapun UU yang mengatur tentang larangan ekspor mineral mentah sehingga mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter sendiri di Indonesia yang tertera pada Pasal 102 dan Pasal 103 UU Nomor 4 tahun 2009 namun sepertinya pemerintah hanya membuat Uunya saja tanpa realisasi sehingga PTFI masih dapat mengekspor mineral mentahnya meskipun dengan kenikan BEA keluar yakni 20-60 persensesuai dengan kadar konsentrat yang diekspor.

Sumber :

Senin, 29 Desember 2014

Manajemen Kepengurusan Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari



Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
       Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen Koperasi Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelangga.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a)      Rapat anggota
b)      Pengurus
c)      Pengawas
Rapat Anggota

Contoh RAT :

1.    Tentang Pelaksanaan RAT 2010
a.    Telah dibentuk panitia RAT 2010, dengan susunan sbb :
1. Ketua Panitia RAT 2010 : Bp. Raun V. Gultom
2. Sekretaris                        : Ibu Monika Suparwanti
3. Bendahara                       : Th. Poeri Wahyujaningsih
4. Pembantu Umum            : A. Suyitno
b. Tempat : SD St. Theresia Depok
c. Hari, Tanggal : Minggu, 31 Jan 2010
d. Waktu: Pukul 09.00 s.d. 12.00
e. Laporan khusu dan Laporan Pengawas harus sudah selesai seminggu sebelum pelaksanaan RAT 2010.
f. Surat undangan RAT 2010 disertai/dilampiri surat pernyataan anggota tentang kepastian kehadiransudah harus sampai tangan anggota paling lambat 2 minggu sebelum pelaksaan RAT 2010.
g. Konfirmasi kehadiran anggota dalam RAT 2010 harus sudah masuk paling lambat seminggu sebelum pelaksaan RAT 2010.
h. Biaya RAT 2010 hanya menggunakan Dana RAT 2010.
i. Diperkirakan jumlah yang hadir kurang lebih 80 orang.
j. Undangan yang bukan anggota adalah pastor paroki, ketua lingkungan dan ketua wilayah Romo Marwan
2. Distribusi dana pengurusakan dibahas pada rapat berikutnya, draft akan dibuat ketua.
3. Mulai Januari 2010, adm peminjaman disesuaikan menjadi Rp. 10.000,- setiap peminjaman.
4. Untuk peminjaman diatas 5 juta, perjanjian pinjaman dibubuhi materai Rp.6000,- yang ditanggung peminjam.
5. Rapat gabungan pengurus dan pengawas CU Gema Rosari bulan depan akan diselenggarakan pada minggu tanggal 17 Januari 2010 pukul 10.00 di rumah Bp. Ign. Djoko Irianto.

Jenis dan Bentuk Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari


Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959 terdapat berbagai jenis koperasi antara lain :
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi

Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari ini termasuk ke dalam jenis koperasi simpan pinjam karena tujuan utama dari koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggota. Dengan menyediakan berbagai fasilitas pinjaman dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama dana untuk anggota. Pada perkembanganya koperasi simpan pinjam juga dapat melayani yang bukan anggotanya tetapi juga masyarakat luas.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959 terdapat berbagai bentuk koperasi antara lain :
a) Koperasi  Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk

Koperasi Primer dan Sekunder
1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari termasuk ke dalam bentuk koperasi sekunder yang terdiri dari banyak anggota dan kelompok dalam koperasi tersebut. Karena didalamnya anggota-anggotanya merupakan anggota organisasi koperasi tersebut meskipun dalam hal pelayanan khususnya untuk anggota dan pada umumnya adalah untuk masyarakat luas.

Sumber :
http://gemarosari.blogspot.com/2009/12/risalah-rapat-gabungan-pengurus-dan_29.html