Saya ingin menganalisa tentang tujuan, prinsip, dan
bentuk organisasi Koperasi C.U. Keling Kumang.
1.
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perekonomian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tetenan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam UU Pasal 4 No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
· Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan
dari Koperasi CU. Keling Kumang antara lain :
·
Mensejahterakan setiap anggota koperasi.
·
Menjadikan CU pilihan utama di
Kalimantan Barat.
·
Meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.
·
Berkomitmen dalam pembangunan prestasi
desa.
·
Menurunkan kemiskinan masyarakat sekitar.
·
Meningkatkan standard hidup masyarakat
desa sekitar.
Adapun
Visi dan Misi Koperasi CU. Keling Kumang antara lain :
Visi
: Menjadi Credit Union
pilihan utama masyarakat di Kalimantan Barat.
Misi
: Menyediakan pelayanan
keuangan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan untuk menurunkan kemiskinan
dan meningkatkan standard hidup.
2.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Prinsip
koperasi menurut Hans H. Munker ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat sukarela.
·
Keanggotaan terbuka.
·
Pengembangan anggota.
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis.
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi.
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi.
·
Perkumpulan dengan sukarela.
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetepan tujuan.
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi.
·
Pendidikan anggota.
Prinsip
operasi menurut Rochdale
Prinsip ini di pelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
di seluruh dunia. Adapun prinsip-prinsipnya sebagai berikut :
·
Pengawasan secara demokratis.
·
Keanggotaan yang terbuka.
·
Bunga atas modal dibatasi.
· Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
·
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan.
· Menyenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi.
·
Netral terhadap politik dan agama.
Prinsip
koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Friedrich William
Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman mengungkapkan prinsip koperasi sebagai
berikut :
·
Swadaya.
·
Daerah kerja terbatas.
·
SHU untuk cadangan.
·
Tanggung jawab untuk anggota tidak
terbatas.
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
·
Usaha hanya kepada anggota.
·
Usaha hanya kepada anggota.
·
Keanggotaan atas dasar watak bukan uang.
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze
·
Swadaya.
·
Daerah kerja tak terbatas.
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota.
·
Tanggung jawab anggota terbatas.
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota.
Prinsip
Koperasi Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1967
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota.
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai demokrasi dalam koperasi.
·
Adanya pembatasan bunga atas modal.
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyrakat umumnya.
·
Usaha dan ketatalaksaannya bersifat
terbuka.
· Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing.
·
Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan perkoperasian.
·
Kerjasama antar koperasi.
Prinsip
yang dianut oleh Koperasi CU. Keling Kumang adalah Prinsip Koperasi Indonesia menurut
UU No.25 Tahun 1992 sama seperti koperasi pada umumnya.
3. Bentuk Organisasi
Menurut
Hanel Organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
Sub
Sistem Koperasi :
1) Individu
(pemilik dan konsumen akhir).
2) Pengusaha
perorangan/kelompok (pemasok/supplier).
3) Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara
lain yaitu :
1)
Mengelola koperasi dan usahanya.
2)
Mengajukan rancangan rencana kerja,
budget dan belanja koperasi.
3)
Menyelenggarakan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban.
4)
Menyelenggarakan rapat anggota.
5)
Maintenance daftar anggota dan pengurus.
Dan memiliki wewenang
antara lain :
1)
Mewakili koperasi di dalam dan luar
pengadilan.
2)
Meningkatkan peran koperasi.
3)
Pengawas.
Pengelola
1)
Karyawan atau pegawai yang diberikan
kuasa dan wewenangoleh pengurus.
2)
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
dan profesional.
3)
Hubungan dengan pengurus bersifat
kontrak kerja.
4)
Diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus.
Struktur
Organisasi dan Struktur manajemen Koperasi C.U. Keling Kumang
Struktur Organisasi :
Struktur Manajemen :
Sumber
: