Selasa, 18 November 2014

RAIH CITA-CITA BERSAMA KOPERASI C.U. KELING KUMANG

Saya ingin menganalisa tentang tujuan, prinsip, dan bentuk organisasi Koperasi C.U. Keling Kumang.

1.      Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perekonomian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tetenan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam UU Pasal 4 No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
·      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan dari Koperasi CU. Keling Kumang antara lain :
·         Mensejahterakan setiap anggota koperasi.
·         Menjadikan CU pilihan utama di Kalimantan Barat.
·         Meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.
·         Berkomitmen dalam pembangunan prestasi desa.
·         Menurunkan kemiskinan masyarakat sekitar.
·         Meningkatkan standard hidup masyarakat desa sekitar.

Adapun Visi dan Misi Koperasi CU. Keling Kumang antara lain :

Visi : Menjadi Credit Union pilihan utama masyarakat di Kalimantan Barat.
 
Misi : Menyediakan pelayanan keuangan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan untuk menurunkan kemiskinan dan meningkatkan standard hidup.
 
2.      Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut Hans H. Munker ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela.
·         Keanggotaan terbuka.
·         Pengembangan anggota.
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
·         Perkumpulan dengan sukarela.
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetepan tujuan.
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
·         Pendidikan anggota.

Prinsip operasi menurut Rochdale
Prinsip ini di pelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi di seluruh dunia. Adapun prinsip-prinsipnya sebagai berikut :
·         Pengawasan secara demokratis.
·         Keanggotaan yang terbuka.
·         Bunga atas modal dibatasi.
·     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
·         Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
·      Menyenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.
·         Netral terhadap politik dan agama.

Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Friedrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman mengungkapkan prinsip koperasi sebagai berikut :
·         Swadaya.
·         Daerah kerja terbatas.
·         SHU untuk cadangan.
·         Tanggung jawab untuk anggota tidak terbatas.
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
·         Usaha hanya kepada anggota.
·         Usaha hanya kepada anggota.
·         Keanggotaan atas dasar watak bukan uang.

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
·         Swadaya.
·         Daerah kerja tak terbatas.
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
·         Tanggung jawab anggota terbatas.
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1967
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
·          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai demokrasi dalam koperasi.
·         Adanya pembatasan bunga atas modal.
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyrakat umumnya.
·         Usaha dan ketatalaksaannya bersifat terbuka.
·        Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
·         Kemandirian.
·         Pendidikan perkoperasian.
·         Kerjasama antar koperasi.

Prinsip yang dianut oleh Koperasi CU. Keling Kumang adalah Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992 sama seperti koperasi pada umumnya.

3.      Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub Sistem Koperasi :
1)      Individu (pemilik dan konsumen akhir).
2)      Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier).
3)      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1)      Mengelola koperasi dan usahanya.
2)      Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
3)      Menyelenggarakan laporan keuangan dan pertanggung jawaban.
4)      Menyelenggarakan rapat anggota.
5)      Maintenance daftar anggota dan pengurus.

Dan memiliki wewenang antara lain :
1)      Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan.
2)      Meningkatkan peran koperasi.
3)      Pengawas.

Pengelola
1)      Karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenangoleh pengurus.
2)      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional.
3)      Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
4)      Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

Struktur Organisasi dan Struktur manajemen Koperasi C.U. Keling Kumang

Struktur Organisasi :

Struktur Manajemen : 

Sumber :