Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia
dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda.
Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan
ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme
yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia
diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya
bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan
sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih
berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari
masa Orede Baru hingga sekarang :
1.
Sistem
Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem
perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD
1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk
rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi
ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun
pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian.
Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah,
swasta, dan masyarakat.
Sistem perekonomian indonesia
berdasarkan pada asas kekeluargaan sehingga hal itu menjadikan perekonomian di indonesia
tidak hanya didonimasi oleh faktor modal saja. Namun juga didominasi oleh keberadaan
buruh yang juga dianggap memiliki peranan yang sama pentingnya.
Semua kegiataan ekonomi oleh rakyat, dan untuk rakyat
dibawah pengawasan dari pemerintah.
Ciri-ciri positif
pada sistem ekonomi demokrasi :
·
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
·
Bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
·
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
·
Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·
Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
·
Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
·
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif
pada sistem ekonomi demokrasi :
·
Sistem
free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan
dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga
dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
·
Sistem
etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta
mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor
negara.
·
Persaingan
tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
2.
Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan
mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa
sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi
ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah
yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang
menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Ciri-ciri sistem
ekonomi ini adalah :
·
Bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
·
Memerhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
·
Mampu
mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
·
Menjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
·
Adanya
perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
3.
Sistem
Ekonomi Indonesia Dalam
UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal
33 setelah amandemen.
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
4.
Sistem
Ekonomi Syariah
Sistem ekonomi syariah atau
islam merupakan salah satu sistem ekonomi di indonesia, esistem ekonomi syariah
pada dasarnya bersumber dari syariat islam. Dalam pelaksanaannya sistem ekonomi
syariah ini tidak begitu mengharapkan pada jumlah laba yang besar melainkan
menghindari riba atau hal-hal yang tidak baik lainnya dalam perekonomian. Sistem
perekonomian syariah di indonesia berkembang sangat pesat dengan bukti nyata
bahwa hampir seluruh bank di indonesia memiliki program syariah bagi
nasabahnya.
Sumber :